BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Gaya
hidup masyarakat saat ini, sangat mempengaruhi pola konsumsinya.
Sementara itu, pengetahuan masyarakat akan memilih dan menggunakan suatu
produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Di lain pihak,
iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi
secara berlebihan dan terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah yang
meningkatkan resiko yang luas mengenai kesehatan dan keselamatan
konsumen. Maka, salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah
seperti yang tercantum dalam PP No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan
Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran
produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah
lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan
makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang
efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi
produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan
kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu
telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan
internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas
profesional yang tinggi.
Badan POM berfungsi antara lain :1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
thank
BalasHapusnama : imam ricky efendi XTKJ imamrickyefendi19@gmail.com
BalasHapus