BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Gaya
hidup masyarakat saat ini, sangat mempengaruhi pola konsumsinya.
Sementara itu, pengetahuan masyarakat akan memilih dan menggunakan suatu
produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Di lain pihak,
iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi
secara berlebihan dan terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah yang
meningkatkan resiko yang luas mengenai kesehatan dan keselamatan
konsumen. Maka, salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah
seperti yang tercantum dalam PP No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan
Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran
produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
Badan
Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah
lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan
makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang
efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi
produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan
kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu
telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan
internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas
profesional yang tinggi.
Badan POM berfungsi antara lain :1. Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
BARCODE
Barcode |
Sebuah kode batang atau kode palang (bahasa Inggris : barcode) adalah suatu kumpulan data optik yang dibaca mesin. Sebenarnya, kode batang ini mengumpulkan data dalam lebar (garis) dan spasi garis paralel dan dapat disebut sebagai kode batang atau simbologi linear atau 1D (1 dimensi). Tetapi juga memiliki bentuk persegi, titik, heksagon dan bentuk geometri lainnya di dalam gambar yang disebut kode matriks atau simbologi 2D (2 dimensi). Selain tak ada garis, sistem 2D sering juga disebut sebagai kode batang. Penggunaan awal kode batang adalah untuk mengotomatiskan sistem pemeriksaan di swalayan, tugas dimana mereka semua menjadi universal saat ini. Penggunaannya telah menyebar ke berbagai kegunaan lain juga, tugas yang secara umum disebut sebagai Auto ID Data Capture (AIDC). Sistem terbaru, seperti RFID, berusaha sejajar di pasaran AIDC, tapi kesederhanaan, universalitas dan harga rendah kode batang telah membatasi peran sistem-sistem baru ini. Seharga US$0.005 untuk membuat kode barang bila dibandingkan dengan RFID yang masih seharga sekitar US$0.07 hingga US$0.30 per tag. Kode batang dapat dibaca oleh pemindai optik yang disebut pembaca kode batang atau dipindai dari sebuah gambar oleh perangkat lunak khusus. Di Jepang, kebanyakan telepon genggam memiliki perangkat lunak pemindai untuk kode 2D, dan perangkat sejenis tersedia melalui platform smatphone. Kegunaan Kode batang (barcode) terutama UPC, sudah menjadi bagian penting dalam peradaban modern. Penggunaan yang sudah tersebar luas menjadikan kode batang terus digunakan dan berkembang dengan baik,seperti:
Terdapat 6 kategori barcode berdasarkan kegunaannya, yaitu:
Persyaratan untuk mendapatkan Barcode, antara lain : - Perusahaan harus berbadan hukum dan melampirkan data yang diminta (Akte, NPWP, SIUP & TDP). - Harus melampirkan Izin BPOM / P-IRT / SP / MD / ML / TR / NA / dsb. (Jika masih dalam proses, dapat membuat surat keterangan masih dalam proses). - Surat Kuasa bagi orang yang diberi tanggung jawab untuk mengurus pendaftaran Barcode. - KTP orang yang bertanggung jawab untuk mengurus barcode. |